Hidayatullah.com — Anggota Komisi Agama DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait keinginan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang meminta setiap agenda Kemenag tidak hanya dimulai dengan pembacaan doa secara Islam, tetapi juga doa semua agama lain perlu memperoleh kesempatan yang sama.
Bukhori lantas mempertanyakan logika hukum Menteri Agama terkait doa semua agama. “Apa yang salah jika dalam komunitas keagamaan yang majemuk, kemudian pemeluk agama mayoritas yang memimpin doa?,” ungkap Bukhori, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/04/2021).
Politisi PKS ini menilai ritual doa adalah praktik peribadatan yang terkait dengan keyakinan dan sudah memiliki aturannya masing-masing.
Bukhori menegaskan apabila praktik ritual tersebut dicampuradukan dengan keyakinan lain, atas dasar logika toleransi yang keliru, maka akan menyalahi ajaran yang telah termaktub dalam masing-masing agama.
“Kita perlu kembali mendudukan makna toleransi secara utuh dan lurus sebagaimana diajarkan Alquran dan Sunnah. Islam secara keseluruhan adalah agama yang toleran, sementara toleransi dalam Islam berlaku dalam hal muamalah (relasi sosial), bukan dalam hal akidah maupun ibadah. Maka, tidak boleh seorang muslim mengikuti tata ibadah agama lain,” tegas Anggota Baleg ini.
Selain itu, Bukhori dalam hal ini mengimbau Menteri Agama untuk mendiskusikan usulan itu lebih dulu bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi munculnya sentimen masyarakat terhadap Kementerian Agama mengingat persoalan agama adalah perkara sensitif bagi sebagian kalangan umat beragama.
“Sebaiknya Menteri Agama meminta pendapat MUI. Atau lebih arif bila persoalan ini dikembalikan saja sesuai fatwa MUI,” usulnya.
Untuk diketahui, pada Musyawarah Nasional MUI ke-VII tahun 2005, MUI menetapkan fatwa tentang doa bersama yang tertuang dalam Fatwa MUI No. 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 Tentang Doa Bersama.
Dalam keputusan fatwa yang ditandatangani oleh KH. Ma’ruf Amin tersebut disebutkan, doa bersama dalam bentuk ‘Setiap pemuka agama berdoa secara bergiliran’ maka orang Islam haram mengikuti dan mengamini doa yang dipimpin non-muslim.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S