Site icon www.ikromulmuslimin.com

Kementerian Prancis Tolak RUU Pelarangan Simbol Agama

Hidayatullah.com–Menteri Dalam Negeri Prancis pada Rabu (30/03/2021) mengkritik dua amandemen hukum yang diadopsi oleh anggota parlemen. Proposal tersebut akan melarang orang tua mengenakan simbol agama yang terlihat saat menemani anak-anak mereka dalam perjalanan sekolah dan mengizinkan kolam renang umum untuk melarang pakaian renang “burkini”.

Gerald Darmanin mengatakan langkah-langkah tersebut, yang disetujui oleh para senator pada hari Selasa (29/03/2021), sama dengan “penindasan ekspresi keagamaan”, lapor Anadolu Agency.

RUU “Nilai-nilai Republikan” saat ini sedang dibahas di majelis tinggi, yang juga menyetujui amandemen ketiga yang mencegah gadis-gadis kecil menyembunyikan wajah mereka atau memakai simbol-simbol agama di tempat umum.

Meski teks RUU tersebut tidak secara tegas menyebutkan cadar, namun isu kontroversial yang melarang ibu-ibu yang secara sukarela menemani perjalanan sekolah anaknya mengenakan pakaian tersebut sebelumnya telah diangkat di Senat sebanyak tiga kali sejak 2019 dan ditolak setiap saat.

Senator Max Brisson dari sayap kanan Les Republicains mengajukan amandemen tersebut, dengan alasan bahwa perjalanan sekolah bersifat mendidik dan netralitas harus diberlakukan pada semua yang berpartisipasi di dalamnya, termasuk orang tua.

Mewakili pemerintah, Darmanin memperingatkan parlemen tersebut untuk “berhati-hati terhadap tindakan berlebihan yang akan membuat [Muslim] ke sisi yang salah”.

“Saya merasa sangat paradoks bahwa kami benar-benar ingin menekan semua ekspresi religius orang tua,” ungkapnya, didukung oleh Senator Partai Sosialis Didier Marie, yang mengatakan amandemen itu akan “berbahaya” karena menyarankan hubungan sebab akibat antara cadar, politik Islam, radikalisme, separatisme, dan bahkan terorisme.

Laurent Lafon, ketua Komite Kebudayaan dan Pendidikan, mempertanyakan apakah RUU itu “menyesatkan target”.

Darmanin juga menentang teks larangan burkini. “Kami pada prinsipnya tidak dapat menghilangkan ekspresi pendapat agama. Netralitas tidak dikenakan pada pengguna layanan publik,” ujarnya, menambahkan: “Apakah kami akan melarang besok pemakaian simbol-simbol agama di dalam bus, yang merupakan tempat umum?”

Proposal tentang orang tua yang mendampingi perjalanan sekolah diterima dengan suara mayoritas – 177 setuju dan 141 menentang, sementara yang mengizinkan kolam renang dan area pemandian umum untuk melarang burkini mendapat dukungan yang lebih luas.

Senat akan terus membahas RUU tersebut hingga 8 April, setelah itu akan diajukan ke komite bersama di mana amandemen yang ditentang oleh menteri dalam negeri dapat dikeluarkan dari teks final.

RUU tersebut telah dikecam secara luas karena menargetkan komunitas Muslim Prancis tanpa pandang bulu dengan alasan mengekang ekstremisme dan radikalisasi.*

Rep: Fida A.
Editor: Bambang S

Exit mobile version