Site icon www.ikromulmuslimin.com

Pakar: Undang-undang ‘Anti-Separatisme’ Prancis Bertujuan untuk Melegalkan Islamofobia

Hidayatullah.com RUU Presiden Prancis Emmanuel Macron yang disebut ‘anti-separatisme’ secara luas dipandang sebagai serangan terang-terangan terhadap kebebasan berserikat. Para kritikus mengatakan bahwa undang-undang tersebut akan melegalkan Islamofobia, Daily Sabah melaporkan.

Sementara Senat yang dipimpin konservatif negara itu diyakini akan menyetujui undang-undang tersebut . Perdebatan minggu ini di Senat Prancis, yang menurut pemerintah bertujuan untuk memperkuat negara dan memberantas ekstremisme, tanpa disadari telah menunjukkan betapa terpecahnya Prancis.

Sementara para pendukung RUU kontroversial “anti-separatisme” yang didorong oleh pemerintahan Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa RUU itu hanya bermaksud untuk memperkuat “nilai-nilai republik”, yaitu kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan. Banyak pihak lain yang melihat undang-undang tersebut sebagai gerakan populis, yang diarahkan pada menjadi calo bagi pemilih sayap kanan.

Macron, yang menghadapi ancaman dari sayap kanan menjelang pemilihan presiden tahun depan, menggunakan undang-undang tersebut untuk menggagalkan retorika yang memecah belah. Dia membujuk para pemimpin Dewan Agama Muslim Prancis untuk mengembangkan piagam prinsip yang menjunjung tinggi nilai-nilai sekuler negara dan meletakkan dasar untuk tindakan ini.

Pakar lain mengatakan mereka prihatin dengan konsekuensi undang-undang tersebut.

Seorang sarjana hukum di Universitas Toulouse Capitole, Rim-Sarah Alouane, menggambarkan RUU itu sebagai “serangan” terhadap kebebasan sipil, menunjukkan ketentuan yang dia katakan akan memungkinkan pemerintah untuk melanggar hak asasi manusia.

“Saya melihat serangan terang-terangan terhadap kebebasan berserikat. RUU ini tidak memiliki perlindungan dari potensi penyalahgunaan dari otoritas publik,” katanya kepada NBC News.

RUU itu akan diperdebatkan di Senat pada 30 Maret. Ia diharapkan kembali ke Majelis Nasional setelah pemungutan suara diadakan.

Perdebatan di Senat Prancis terjadi setelah Majelis Nasional majelis rendah Prancis, yang didominasi oleh tokoh tengah Macron La République En Marche (LREM), menyetujui rancangan undang-undang yang ditujukan untuk “memerangi ekstremisme” yang dianggap pemerintah sebagai balasan untuk “upaya kelompok agama yang merusak tradisi sekuler Prancis”. LREM Macron mendukung undang-undang tersebut pada 16 Februari, dengan 347 anggota parlemen Majelis Nasional memberikan suara mendukung, 151 menentang dan 65 abstain.

Pemerintah Macron mengatakan RUU itu akan berisi apa yang disebut presiden sebagai “separatisme Islam” dan akan menyoroti sistem sekuler negara itu. Namun, para kritikus mengatakan undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan secara tidak adil menargetkan 5,7 juta minoritas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa.

Meskipun, undang-undang tidak secara khusus menyebutkan kata “Islam”, Muslim Prancis telah memprotesnya selama berbulan-bulan, mengklaim tindakan tersebut membedakan mereka.

Seorang koresponden Anadolu Agency (AA) Paris mengatakan hari Senin (29/03/2021) dalam seminar video yang diadakan oleh Migration Research Foundation yang berbasis di Ankara, sebuah organisasi yang melakukan dan menerbitkan penelitian terutama tentang migrasi dan diaspora, bahwa undang-undang yang diusulkan Prancis akan melegalkan Islamofobia.

Sebagai seorang Paris dan jurnalis, Yusuf Özcan mencatat bahwa RUU tersebut menargetkan Muslim di Prancis dan akan mengasingkan mereka dengan membatasi hak-hak mereka dan mengganggu kepercayaan mereka.

Jika RUU tersebut diterima oleh Senat, pemerintah Prancis akan melarang homeschooling bagi umat Islam, mewajibkan pendidikan formal dan akan dapat menutup perkumpulan, sekolah, dan masjid jika terjadi insiden yang mencurigakan.

Özcan melanjutkan dengan mengatakan bahwa sejumlah anggota parlemen abstain dari pemungutan suara karena mereka menemukan rancangan undang-undang “tidak cukup”, mengharapkan itu melibatkan intervensi yang lebih keras seperti larangan mengenakan jilbab di seluruh negeri.

Menekankan bahwa peningkatan jumlah Muslim dianggap sebagai ancaman dan sumber kekhawatiran oleh politisi sayap kanan, ia menambahkan bahwa ketika visibilitas seorang Muslim meningkat dalam kehidupan sosial, budaya dan politik, peluang mereka untuk dianggap sebagai teroris. meningkat di Prancis.

Alouane juga menyoroti kecenderungan tersebut, mengatakan bahwa fokus Macron pada “radikalisasi Islam” telah memperkuat stereotip agama yang negatif, memecah belah Muslim Prancis atas RUU tersebut dan hubungan mereka dengan bangsa mereka.

“Di Prancis, seorang Muslim yang baik adalah Muslim yang tidak terlihat,” kata Alouane.

Komentar dari beberapa menteri senior juga memicu perdebatan. Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin mengatakan dia “terkejut” bahwa supermarket memiliki lorong yang didedikasikan untuk makanan halal dan kosher.

Seorang ahli hukum dari Prancis, Osman Han, mengatakan undang-undang yang diusulkan itu terutama menargetkan sekolah-sekolah Muslim yang jumlahnya baru-baru ini meningkat di negara itu.

“Sebuah undang-undang harus diperlukan dan proporsional. Tetapi ada keputusan yang dibuat oleh otoritas administratif dan dewan penasihat di Prancis bahwa draf RUU ini tidak perlu atau proporsional,” kata Han, menambahkan bahwa anggota parlemen bermaksud untuk menutup sekolah Muslim dan membuat pendidikan formal. wajib untuk anak berusia 3 tahun ke atas.

Lembaga Ombudsman Prancis menyatakan bahwa RUU ini tidak memenuhi tujuan untuk memperkuat penghormatan terhadap prinsip-prinsip republik, katanya.

RUU tersebut mengatur untuk campur tangan di masjid dan asosiasi yang bertanggung jawab atas administrasi mereka serta mengontrol keuangan asosiasi dan organisasi non-pemerintah milik Muslim. Ia juga melarang pasien memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain dan mewajibkan “pendidikan sekularisme” bagi semua pejabat publik.

Para penentang mengatakan undang-undang tersebut melanggar kebebasan beragama dan secara tidak adil menargetkan 5,7 juta minoritas Muslim Prancis, yang terbesar di Eropa. Kelompok hak asasi manusia Amnesty International mengatakan Senin bahwa peraturan baru “akan menjadi serangan serius terhadap hak dan kebebasan di Prancis”.

“Berkali-kali kami telah melihat pihak berwenang Prancis menggunakan konsep ‘radikalisasi’ atau ‘Islam radikal’ yang tidak jelas dan tidak jelas untuk membenarkan penerapan tindakan tanpa dasar yang valid, yang berisiko mengarah pada diskriminasi dalam penerapannya terhadap Muslim dan kelompok minoritas lainnya,” kata peneliti Eropa Amnesty International Marco Perolini, menambahkan bahwa “stigmatisasi ini harus diakhiri”.

Amnesty mengatakan bahwa dalam keadaannya saat ini, beberapa aspek dari RUU tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan kebebasan berserikat dan berekspresi, serta prinsip non-diskriminasi di Prancis. Menurut kelompok hak asasi, beberapa dari 50 pasal bermasalah. Amnesty menyoroti Pasal 6, yang menegaskan bahwa setiap organisasi yang mengajukan permohonan hibah dari Negara atau otoritas lokal harus menandatangani kontrak “komitmen republik”.

Artikel lain yang menurut Amnesty akan menimbulkan kontroversi adalah Pasal 8, yang akan didelegasikan kepada pihak berwenang. kekuasaan tambahan untuk membubarkan organisasi.

“Ini akan memungkinkan otoritas publik untuk mendanai hanya organisasi yang menandatangani ‘kontrak komitmen republik’ – konsep yang didefinisikan secara samar yang terbuka lebar untuk penyalahgunaan dan mengancam kebebasan berekspresi dan asosiasi yang diklaim oleh otoritas Prancis untuk dipertahankan,” kata Perolini , berbicara tentang Pasal 6.

Undang-undang tersebut dibahas dalam suasana yang sangat tegang setelah tiga serangan akhir tahun lalu. Salah satunya adalah serangan mematikan pada 16 Oktober terhadap guru Samuel Pati, yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada siswanya dalam pelajaran tentang kebebasan berbicara.*

Rep: Fida A.
Editor: Bambang S

Exit mobile version