Hidayatullah.com — Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian hingga kini belum menemukan dugaan kejahatan atau predicate crime pada 92 rekening milik keluarga FPI yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan hasil analisa (LHA)
“Memang PPATK telah mengirimkan LHA rekening ke Polri dan semuanya sudah diteliti, hasilnya juga sudah disampaikan kepada PPATK bahwa Polri tidak melakukan pemblokiran (freezing) terhadap rekening-rekening tersebut karena belum menemukan predicate crime yang memadai,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (24/03/2021).
Selain itu, Andi mengatakan penyidik tidak pernah meminta PPATK memblokir rekening-rekening tersebut. Adapun pembukaan kembali rekening FPI yang terblokir, kata Andi, merupakan wewenang PPATK.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK,”ujarnya.
“Silakan tanyakan ke PPATK. (Pembukaan blokir 92 rekening FPI wewenang PPATK) Iya,”tukas Andi.
Sebelumnya, PPATK menjelaskan terkait nasib 92 rekening FPI yang diblokir. PPATK menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK,” kata Dian usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/03/2021).
Dian mengatakan kini ke-92 rekening FPI tersebut pun sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, kata dia, kewenangan pembukaan blokir atau tidak itu saat ini berada di tangan Polri.
“Itu sebabnya kalau sudah berakhir dari kita, itu kita serahkan seluruhnya ini kepada pihak kepolisian, mereka yang menentukan apakah akan diblokir terus, atau dilepas, atau dilakukan penyidikan atau penyelidikan lain itu tergantung kebutuhan aparat penegak hukum. Kalau kita kan tidak boleh memanggil orang diklarifikasi dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dian sebelumnya sempat mengungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013, penangguhan rekening hanya berlangsung selama 20 hari setelah ditetapkan. Meski demikian, dia menyebut kini keputusan pembukaan blokir itu bukan lagi berada di tangan PPATK, melainkan di Polri.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S