Hidayatullah.com—Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa terkait pernikahan atau perkawinan anak.
Menurut Muhadjir untuk memecahkan masalah perkawinan anak perlu peran lembaga keagamaan seperti MUI.
Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang diselenggarakan oleh MUI dan Kementerian PPPA secara virtual yang disiarkan di Youtube MUI, pada Kamis (18/03/2021).
“Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri, perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah. Di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya,” ujarnya.
Muhadjir menjelaskan tujuan pernikahan ialah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat. Kondisi tersebut, menurutnya, bisa tercapai pada usia dimana calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.
“Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun. Fisiknya belum siap untuk melahirkan,” terangnya.
Muhadjir mengatakan orang tua memiliki peran yang sangat besar untuk mencegah perkawinan anak. Dia meminta agar orang tua juga dapat bersikap bijaksana dan memikirkan dampak panjang yang akan terjadi bila menikahkan anak.
“Keputusan untuk menikahkan anak inilah yang mestinya dipertimbangkan secara bijaksana oleh orang tua. Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul,” ujarnya.
Selain itu, Muhadjir mengatakan, penguatan koordinasi pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah dan MUI merupakan salah satu strategi yang diharapkan dapat mempercepat pendewasaaan usia perkawinan anak.
“Sekali lagi saya mendukung Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaaan Usia Perkawinan Anak antara Majelis Ulama Indonesia dengan Pemerintah. Semoga Gerakan Nasional ini akan mewujudkan Generasi Emas 2045,” pungkasnya.
Berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung soal dispensasi nikah pada anak di tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.*
Rep: Azim Arrasyid
Editor: Bambang S