Site icon www.ikromulmuslimin.com

Relawan Jokowi Sebut Eks HTI dan FPI Hembuskan Wacana Presiden 3 Periode, Sikap Pimpinan MPR dan DPD

Presiden Joko Widodo di Bandara Halim Perdanakusuma menjelang keberangkatannya ke dalam rangka kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana jabatan Presiden RI menjadi 3 periode terus menjadi perbincangan di masyarakat dan bergeser menjadi polemik.

Presiden Joko Widodo melalui juru bicaranya menyatakan hingga saat ini masih tegak lurus pada Pancasila dan Konstitusi Negara UUD 1945. Karena itu, tidak ada niat sedikitpun dalam dirinya untuk memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode pemerintahanan seperti yang diwacanakan selama ini.

Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) Aidil Fitri di Jakarta, Kamis (18/3/2021) mengatakan, wacana jabatan Presiden tiga periode tersebut dihembuskan oleh kelompok yang ingin mengganggu dan mendelegitimasi kerja-kerja pemerintahan Presiden Jokowi.

Dia menuding, kelompok tersebut berasal dari barisan yang kalah dalam pemilihan presiden sebelumnya. “Mereka terus mengganggu pemerintahan ini dengan salah satunya menghembuskan isu tersebut,” ujarnya.

“Wacana Presiden Tiga Periode tersebut dihembuskan oleh kelopok yang hendak mengganggu dan mendelegtimasi pemerintahan Presiden Jokowi,” ujar Ketua Umum Foreder Jokowi ini.

Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Sekretariat Presiden)

“Bukan tidak mungkin juga wacana tersebut dihembuskan oleh kelompok garis kanan, kelompok intoleran yang selama ini masih terus saja mengganggu kerja Presiden. Sebut saja itu HTI (eks HTI), FPI (eks FPI). Bisa jadi mereka ingin berkuasa dengan segala cara pada 2024 mendatang,” ujarnya.

Dia mengatakan, kelompok oposisi tersebut bisa saja sedang berupaya memunculkan calon presiden pada pemilhan presiden 2024 seperti Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Bangun Kesan Seolah Haus Kekuasaan

Ketua Umum Kornas (Komite Rakyat Nasional) Jokowi, Abdul Havid Permana mengatakan wacana Presiden Tiga Periode dibangun untuk memunculkan opini bahwa Presiden Jokowi haus kekuasaan.

“Tiduhan wacana 3 periode ini kan yang melempar Amien Rais. Dia merupakan bagian dari kelompok oposisi pemerintah, bertujuan untuk membangun kesan bahwa Presiden Jokowi saat ini seakan-akan haus kekuasaan,” ujarnya.

Karena itu, katanya, walaupun Presiden Jokowi telah membatah ingin menambah masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, namun isu tersebut masih terus saja dihembuskan.

“Bisa jadi, karena dalam rumus berpolitik yang namanya oposisi akan menghalalkan berbagai cara untuk menghancurkan lawan politik,” kata Abdul Havid.

Namun sejauh ini dia mengatakan, kalangan relawan Jokowi sangat yakin bahwa Presiden Jokowi bukan seorang yang serakah dan haus kekuasaan.

“Sampai sejauh ini, kami merasa yakin, karena yang sudah-sudah kita tahu bahwa Pak Presiden kita ini teguh pendirian dan yang pasti tidak serakah,” ujarnya.

“Sampai saat ini keyakinan kita sebagai relawan Kornas (Komite Rakyat Nasional) Jokowi masih tegak lurus, karena Presiden Jokowi masih tetap on the track.”

“Presiden masih terus berpihak pada kepentingan rakyat. Kalau keberpihakannya sudah bergeser, dari kemarin kita lepas sebagai relawan Jokowi,” tambahnya.

Baik Aidil maupun Abdul Havid berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi menolak wacana Presiden Tiga Periode tersebut. Pasalnya, Presiden Jokowi pasti akan meninggalkan legasi yang baik bagi terus berlangsungya NKRI, demokrasi, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sikap Wakil Ketua MPR

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan MPR RI tidak akan melakukan amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) RI tahun 1945 terkait masa jabatan Presiden menjadi 3 periode.

Menurutnya, pernyataan tersebut sudah diungkapkan oleh beberapa pejabat MPR dari berbagai partai.

Hal itu diungkapkan HNW melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Selasa(16/3/2021).

“MPR tidak mengamandemen UUD untuk masajabatan Presiden 3 periode. Itu dinyatakan oleh Ketua MPR (Golkar), juga WaKet MPR dari PDIP, NASDEM, PD, PKS dan PPP,” tulis HNW.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (Humas MPR RI)

HNW menambahkan, perubahan UUD terkait masa jabatan tersebut tak bisa dilakukan sembarangan, baik itu permintaan sang Presiden, maupun seseorang lewat media.

Sebab, sudah ada aturan yang mengatur soal amandemen UUD secara ketat, tepatnya pada pasal 37 UUD RI tahun 1945.

“Amandemen juga tidak bisa karena permintaan Presiden, atau usulan individual yang gaduh di media. Aturannya ketat;di Pasal 37 UUDNRI 1945,” ungkapnya.

Pasal 37 UUD 1945 berbunyi:

“Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.”

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal tudingan Politikus senior Amien Rais yang menyebut adanya upaya untuk mengganti aturan periodesasi jabatan Presiden menjadi tiga periode.

Jokowi menegaskan sedari awal tidak ada niatan untuk menjadi Presiden tiga periode.

“Apalagi yang harus saya sampaikan, bolak balik, ya, sikap saya nggak berubah,” kata Jokowi dalam pernyataanya yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden,  Senin (15/3/2021).

Selain tidak ada niat, Jokowi juga menegaskan tidak berminat menjadi presiden tiga periode.

Konstitusi kata Presiden telah membatasi jabatan presiden hanya dua periode. “Saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi Presiden 3 periode,” kata Jokowi.

“Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus yang harus kita jaga bersama-sama,” sambungnya.

Tanggapan Anggota DPD

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thata meyakini lembaga DPD RI tidak akan menolak isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Thaha mengungkapkan, anggota DPD RI mendukung amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, semata-mata terkait pokok-pokok haluan negara penataan kelembagaan MPR, dan penguatan kelembagaan DPD.

“Sementara terkait perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, 99,9 persen keyakinan saya bahwa 136 orang anggota DPD menolak amandemen UUD,” ungkap Thaha kepada Tribunnews.com, Rabu (17/3/2021).

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha. (Fransiskus Adiyudha/Tribunnews.com)

Thaha menegaskan, dirinya tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. “Saya pribadi akan bersikukuh pada sikap penolakan itu sampai akhir masa jabatan saya di DPD RI,” ungkapnya.

“Jika saya mengetahui ada anggota DPD yang berpolitik transaksional dengan cara yang tidak etis terkait perubahan masa jabatan presiden, saya akan buka nama yang bersangkutan ke masyarakat,” imbuh Thaha.

 Thaha menilai, isu masa jabatan presiden tiga periode, hanya pancingan terhadap watak kenegarawanan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Anggaplah bahwa pada isu lain, publik mempersoalkan sikap kenegarawanan Presiden.”

“Tapi khusus pada wacana penambahan periode masa jabatan presiden, jika itu benar-benar menjadi kenyataan, maka ini akan menjadi realitas yang terlalu mahal bagi reputasi Presiden dan terlalu suram bagi catatan perjalanan negara-bangsa Indonesia,” ungkap Thaha.

Pernyataan Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberi keterangan pers mengenai isu perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik, ya sikap saya enggak berubah,” ungkap Jokowi, Senin (15/3/2021), dilansir YouTube Sekretariat Kabinet.

Jokowi berpesan agar tidak membuat kegaduhan baru di tengah perjuangan penanganan pandemi Covid-19.

“Dan saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat menjadi Presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode, itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ungkap Jokowi.

Exit mobile version