Site icon www.ikromulmuslimin.com

Pria di Sragen Sabet 4 Orang Pakai Pisau Membabi Buta Gegara Rp 50 Ribu

Sragen

Agung Sulistyo (30), warga Nglorog, Sragen, harus berurusan dengan polisi. Tersangka nekat menusuk empat orang secara membabi buta gegara perkara utang Rp 50 ribu.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan korban di depan salah satu toserba di Sragen, 24 Februari 2021. Saat itu, tersangka menghampiri korban yang tengah nongkrong bersama tiga temannya.

“Yang bersangkutan merangkul korban dan mengajak korban bergeser ke tempat lain. Dengan tujuan menagih utang Rp 50 ribu,” ujar Ardi, saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (3/3/2021).

Ardi menyebut tak lama setelahnya, tiba-tiba tersangka memukul korban. Aksi tersebut membuat ketiga teman korban lalu berdatangan untuk melerai.

“Rekan korban sempat melakukan pembelaan agar korban yang pada saat itu dalam posisi dirangkul bisa lepas. Namun korban kemudian terjatuh sehingga dilakukan penusukan berkali-kali dengan menggunakan pisau yang berbentuk lengkung,” paparnya.

Ardi menyebut tersangka secara membabi buta terus mengayunkan pisaunya ke arah para korban. Akibatnya para korban menderita luka sobek di berbagai bagian tubuhnya.

“Ada yang mengalami luka tusuk di bagian dada, lengan, pipi, telinga. Jadi tersangka membabi buta melaksanakan penganiayaan terhadap empat korban. Kemudian pisau dibuang di sungai,” imbuhnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena dalam pengaruh minuman keras (miras). Sementara pisau yang digunakan adalah pisau yang sehari-harinya digunakan tersangka untuk bekerja sebagai buruh dekorasi hajatan.

“Ini akibat pengaruh minuman keras dan tidak bisa berpikir logis. Hanya gara-gara uang Rp 50 ribu kemudian melakukan penganiayaan terhadap empat orang,” kata Ardi.

Polisi sendiri saat ini menahan tersangka beserta barang bukti pakaian para korban yang berlumuran darah. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 dan 4 KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

(ams/sip)

Exit mobile version