Site icon www.ikromulmuslimin.com

Usai Geger Investasi Miras, Jokowi Diminta Tak Bikin Kebijakan ‘Test The Water’

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran soal investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021. Pendiri lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) mengapresiasi keputusan mencabut yang dibuat Jokowi.

“Mengapresiasi pencabutan lampiran investasi minuman beralkohol oleh Presiden Jokowi,” ujar Hendasat dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Hensat berharap tidak ada lagi kebijakan publik yang dibuat dengan mengumumkan dan menunggu respons publik. Menurutnya, hal ini karena reaksi sebuah kebijakan langsung terasa dengan adanya perdebatan pro dan kontra di masyarakat.

“Tidak ada lagi kebijakan pemerintah yang dibuat seolah-olah menggunakan metode testing the water, diumumkan ke publik kemudian menunggu reaksi publik. Bila publik tak bereaksi dilanjutkan, bila publik bereaksi dibatalkan,” kata Hensat.

“Sebab, reaksi sebuah kebijakan langsung terasa dampaknya di masyarakat, contoh perdebatan investasi minuman beralkohol ini langsung menimbulkan pro-kontra keras di media dan di publik, belum lagi pergerakan buzzer juga hadir di perdebatan antara dua kubu (setuju dan menolak) itu,” sambungnya.

Dia menilai Jokowi memiliki karakter yang dekat dengan rakyat, sehingga dapat digunakan untuk meminta masukan dari masyarakat sebelum memutuskan kebijakan.

“Presiden Jokowi dikenal dengan karakternya yang dekat dengan rakyat, maka akan sangat baik kedekatan ini digunakan untuk mendapatkan masukan dari rakyat sebelum kebijakan dibuat dan diumumkan,” tuturnya.

Hensat mengatakan kebijakan yang bertentangan bukan ciri khas Jokowi. Dia berpendapat perlu adanya sentilan bila kebijakan yang bertentangan tersebut berasal dari pembisik Jokowi.

“Kebijakan yang bertentangan dengan rakyat ini kan bukan ciri khas Pak Jokowi. Jadi, bila kebijakan ini akibat ada yang membisiki, nah, pembisiknya mesti dijitak karena nyaris membuat Presiden Jokowi berseberangan dengan rakyat,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Jokowi mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa hari ini.

Simak juga ‘Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Pembukaan Investasi Miras!’:

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/imk)

Exit mobile version